Tayamumdilakukan dengan debu yang suci dan dengan syarat serta rukun yang sudah diatur dalam syariat Islam. Sebagaimana dalam firman Allah Q.S Al-Maa’idah ayat 6 yang artinya: “Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka
Pertanyaan 1 Q Niat ketika mandi wajib itu dilakukan sebelum masuk kamar mandi atau di salam kamar mandi ketika air mau dibasuhkan? A Ketika pertama kali membasuh anggota badan. Pertanyaan 2 Q Imam rofi’i sama imam nawawi itu mazhab yang selain 4 yang kita bahas ya cak? A Keduanya bermazhab Syafi’i. Pertanyaan 3 Q Kalau mandi wajib dengan air hangat itu boleh ga ya cak? A Boleh. Pertanyaan 4 Q Kalau masuk ke dalam masjid ketika haid apakah dilarang oleh ke 4 mazhab? A Iya, tapi ada sebagian ulama’ hambali yang membolehkan. Pertanyaan 5 Q Kalo rukun tayamum tartib itu contohnya gimana cak? A Pertama niat kemudian mengusap wajah lalu kedua tangan, tidak boleh dibolak balik. Tartib=tertib berurutan. Pertanyaan 6 Q Jadi tayamum itu cuma sampe tangan aja ya? Maksudnya kayak anggota badan lain kayak wudlu gitu gak usah? A Iya betul cuman niat mengusap wajah dan kedua tangan. Pertanyaan 7 Q Misalkan kita sedang haid, kemudian tidur siang, ternyata ketika bangun jam ashar haidnya sudah berhenti. Saya pernah dengar katanya harus meng qodho sholat dzuhurnya juga ya? Karena bisa jadi haidnya terhenti ketika kita tertidur di jam dzuhur? A Iya betul sebab jika haid berhenti pada waktu sholat yang bisa dijama’ seperti ashar dan isya’ maka sholat yang awal juga di qodlo’. Q Kalau berhentinya di dzuhur, berarti ga perlu qodho subuhnya kan? A Iya sebab dalam sholat jama’, sholat subuh tidak termasuk. Pertanyaan 8 Q Kalau mandi biasa yang membedakan dengan mandi wajib itu berarti hanya niat dan wajib membasahi rambut saja ya? A Ya cuman niat kalo mandi besar kan memang harus seluruh tubuh mulai pucuk rambut sampai pucuk kuku. Pertanyaan 9 Q Kalau sudah mandi wajib apa harus berwudhu lagi kalau mau langsung sholat? A Jika setelah mandi tidak menyentuh bagian badan yang membatalkan wudlu’ seperti farji kemaluan Pertanyaan 10 Q Maaf jangan ketawa, tapi mandi wajib dan mandi junub itu sama kan artinya? 🙈🙈😳 A Mandi junub itu mandi wajib, nah mandi wajib itu umumnya. Mandi junub kalo habis junub, Mandi haidl kalo habis haidl, Mandi wiladah klo habis lahiran, semuanya contoh mandi wajib. Q Kalau habis berhubungan suami istri namanya mandi apa? A Mandi junub/ jinabat. Q Kalau lagi dalam keadaan gak bisa mandi wajib terus gimana cak? Misalnya air habis atau mati lampu? A Diniati “lirof’il hadatsil akbari” gapapa jadi mandi wajib secara umum saja, atau niat khusus misal “untuk mandi jinabat” juga gapapa. Jika orang sedang junub, habis haid/nifas kemudian niat mandinya menghilangkan hadas besar ,semuanya bisa suci. Jika niat menghilangkan hadas junub itu juga boleh. Jika tidak ada air lalu mencari air sampai sebatas mata memandang tempat datar dan mata normal maka boleh melaksanakan tayamum. Kalau sudah menemukan air maka tayammumnya harus diulangi lagi dengan mandi besar. Pertanyaan 11 Q Niatnya pake bahasa indoensia boleh kan mbak risya? A Boleh, niatkan dalam hati. Pertanyaan 12 Q Cak mandinya harus jongkok ya…untuk memastikan airnya rata ? A Iya dan harus sedikit mengejan karena dubur bagian dalam juga harus terkena air. Q Telinga harus dimasukin air ya cak? Hidungnya juga ya? A Tidak, cuma daun telinga dalam dan luar hidung bagian luar. Pertanyaan 11 Q Kalau pake sabun itu wajib apa gak sih cak? A Enggak cuman airnya harus merata. Pertanyaan 12 Q Cak bener ga sih kalau anak bayi yang baru lahir itu harus disucikan pake air mengalir ga boleh pake air hangat karena tidak suci mensucikan? Katanya kalau ga gitu nanti orang tuanya yang kudu memperbaharui wudhunya setiap megang anaknya karena sebelum mandi wajib itu anaknya masih ada najisnya dari darah sehabis persalinan? A Gapapa pake air hangat. Kayaknya perlu diluruskan harus mandi wajib itu ibunya yang melahirkan mandi wiladah. Terus, anaknya yang kena darah ketika melahirkan itu disucikan, biar bersih suci. Juga, najis darah tidak membatalkan wudlu….coba deh diliat lagi di materi wudlu lintas mazhab hal yang membatalkan wudlu. Lagi, Kalo habis melahirkan terus nifas berarti kita ga boleh mandi wiladah. Mandinya nunggu nifas selesai. Semua wanita mengalami nifas kecuali Fatimah Az-Zahra, putri nabi Muhammad SAW. Pertanyaan 13 Q Cak kalau lagi dalam keadaan darurat misalnya di pesawat kan ribet ya kalau mau wudhu, boleh tayamum kan ya? A Iya boleh. Disarikan dari Kulwap Grup Islam Scientist 18 Februari 2016 Narasumber Sirojul Munir Untukmenjawab beberapa pertanyaan yang dikemukakan bapak Soejarwo, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut; 1. Ketika akan melaksanakan shalat hendaklah melakukan wudhu terlebih dahulu. Jika orang sakit mampu melakukan wudhu dengan menggunakan air, maka hendaklah ia melakukannya seperti orang sehat.Sholat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim. Namun sebelum melakukannya, umat islam diwajibkan berwudhu untuk bersuci dan membersihkan diri. Namun ada kalanya umat muslim menghadapi beberapa kendala seperti tidak bisa menemukan sumber air, sakit. atau sedang dalam perjalanan jauh. Jika memang demikian, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti wudhu dengan tayamum. Secara istilah, tayamum artinya mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah atau debu sebagai pengganti wudhu dengan tata cara tertentu. Lantas, bagaimana tata cara melakukan tayamum yang benar? Bila Anda ingin mengetahuinya, simak informasinya di bawah ini. Syarat-syarat Tayamum Untuk dapat melakukan tayamum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar tayamum Anda diianggap sah sebagai pengganti air wudhu. Dikutip dari laman berikut ini syarat-syarat tayamum. Tata Cara Tayamum iStock Diperbolehkan melakukan tayamum jika benar-benar tidak ada air. Ketiadaan air ini harus dipastikan dan harus mengusahakannya sampai dapat. Jika sudah mengusahakannya namun tetap tidak dapat, maka boleh melakukan tayamum. Tayamum boleh dilakukan bagi orang yang sedang sakit. Namun hal ini harus ada persyaratan juga dari dokter. Jika dengan menyentuh air dapat mengakibatkan penyakitnya semakin parah maka boleh melakukan tayamum. Saat Anda berada di daerah yang memiliki suhu air sangat dingin bahkan sampai membeku, tentunya berwudhu akan sangat sulit untuk dilakukan. Dengan demikian Anda diperbolehkan untuk tayamum. Air yang tidak terjangkau. Artinya air yang dibutuhkan untuk berwudhu ada, namun ada risiko besar ketika ingin mengambil air tersebut. Misalnya risikonya berupa harta maupun nyawa. Dengan demikian Anda diperbolehkan untuk tayamum. Jika Anda memiliki persediaan air yang sedikit maka wudhu boleh digantikan dengan tayamum. Misalnya air tersebut adalah persediaan untuk minum. Oleh karena itu boleh mendahulukan untuk keperluan minum daripada berwudhu. Sudah masuknya waktu shalat. Ketika waktu salat sudah masuk bahkan mepet dengan waktu salat yang lain serta Anda kekurangan air maka diperbolehkan untuk melakukan tayamum. Ketika sedang dalam perjalanan yang sulit untuk menemukan air, Anda dapat mengganti wudhu dengan tayamum. Misalnya saat sedang berada di pesawat dan kereta. Tayamum diperbolehkan, namun juga harus memperhatikan kebersihan debu dan tanah yang Anda gunakan. Jangan sampai ada najis pada debu dan tanah tersebut. Tata Cara Tayamum Dikutip dari kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Al-Gahzali, berikut ini urutan atau tata cara tayamum yang bisa Anda ikuti. Tata Cara Tayamum Konten Jateng Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. Ulama memperbolehkan menggunakan debu yang berada di tembok, kaca, atau tempat lain yang dirasa bersih; Disunnahkan menghadap kiblat, lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu, dengan posisi jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan; Dalam keadaan tangan masih diletakan di tembok atau debu, lalu ucapkan basmallah dan niat seperti berikut. Niat Tayamum نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَال Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala. Artinya, "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah." Niat di atas apabila ingin mengerjakan sholat. Lain jika ingin melakukan ibadah lain, seperti membaca Al-Qur'an atau lainnya. Maka niatnya diganti sesuai dengan tujuan bersuci. Kemudian, usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah. Berbeda dengan wudhu, dalam tayamum tidak diharuskan untuk mengusapkan debu pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun yang tebal. Dianjurkan untuk berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah. Cukup lakukan satu kali dengan menyentuh debu karena pada dasarnya lebar wajah tidak melebihi lebar dua telapak tangan sehingga meratakan debu di wajah, cukup mengandalkan dugaan yang kuat ghalibuzhan. Selanjutnya bagian tangan, sementara lepaskan cincin bila ada di jari, dan letakkan kembali telapak tangan pada debu, kali ini jari tangan direnggangkan. Lalu tengadahkan kedua telapak tangan, dengan posisi telapak tangan kanan di atas tangan kiri. Rapatkan jari-jari tangan, dan usahakan ujung jari kanan tidak keluar dari telunjuk jari kiri, atau telunjuk kanan bertemu dengan telunjuk kiri. Telapak tangan kiri mengusap lengan kanan hingga ke siku. Kemudian, tangan kanan diputar untuk diusapkan juga sisi lengan kanan yang lain, dan telapak tangan mengusap dari siku hingga dipertemukan kembali jempol kiri mengusap jempol kanan. Lakukan hal yang sama pada tangan kiri seperti tadi. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya. Setelah tayamum, dianjurkan juga oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci, seperti halnya doa berikut ini. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina, waj'alni minal mutatohhirina, waj'alni min 'ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika. Artinya, "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha Suci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."