Saatini tanggal 27 Juli 2022 halaman web honda batam sedang kosong, jadi semua informasi baik promo, harga dan lain lain yang ada dalam website ini hanya sebagai contoh, tidak bisa jadi acuan sampai ada marketing mobil honda yang mengisi halaman web ini. jika anda marketing mobil honda di batam bisa bergabung dengan kami dengan mengklik >> Pendaftaran. atau chat nomor wa kami di bawah ini.
Batam, Batamnews - Warga Batam, Kepulauan Riau, yang hendak mudik Lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 10 Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah menyebutkan, pada umumnya untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak bisa diperbolehkan untuk dibawa keluar daerah Kota Batam. Untuk peringatan hari raya keagamaan, lanjutnya, maka kendaraan khusus FTZ mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kepabeanan. "Khusus hari raya ada kebijakan dari kita," ujar Rizky, Senin 18/4/2022.Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga demikian ada beberapa syarat yang harus dilengkapi agar masyarakat dapat merasakan kebijakan menegaskan syarat tersebut pun tak bisa diurus oleh perorangan, melainkan harus terorganisir dan ada penanggungjawabnya. "Yang diperbolehkan itu organisasi ataupun kelompok yang telah teregistrasi di pemerintah," katanya."Misalnya paguyuban, harus ada beberapa surat rekomendasi dari paguyubannya langsung sebagai penanggung jawab, dan itupun keluarnya bukan masing-masing melainkan berkelompok," imbuhnya. Meskipun terbilang sulit, untuk merasakan kebijakan yang diberikan tersebut dapat diurus dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Ia mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak. Lebih lanjut, Rizky juga menyebutkan bahwa proses pengurusan tersebut lebih dulu dilakukan di instansi BP Batam dengan mengurus surat rekomendasi. Kemudian surat jalan dari pihak kepolisian dan terakhir akan disetujui oleh Bea Cukai Batam jika seluruh persyaratan telah diketahui, kendaraan yang tidak bisa dibawa ke luar daerah FTZ adalah yang memiliki seri pelat nomor Z dan V.rez Batam Antara Kepri - Badan Pengusahaan BP Batam mengusulkan agar mobil di Batam bisa dibawa keluar ke daerah lain agar mengurangi kepadatan seperti yang terjadi saat ini."Kami sudah beberapa kali mengusulkan agar mobil-mobil di Batam bisa dibawa keluar. Tapi masih terbentur dengan Undang-Undang sehingga belum bisa dilaksanakan," kata Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra di Batam, merubah Undang-Undang yang kini diberlakukan di Batam, kata dia, membutuhkan proses yang panjang sehingga harapan BP Batam hingga saat ini belum terlaksana."Kendalanya memang di pusat. Untuk merubah Undang-Undang kan tidak gampang. Prosesnya panjang. Yang jelas kami berharap suatu saat nanti mobil yang dibeli di Batam bisa dibawa ke daerah lain," tersebut, lanjutnya, agar Batam tidak semakin disesaki dengan mobil impor CBU dan mobil dari dalam negeri yang setiap bulan terus bertambah banyak dan menjadikan Batam macet."Selain mobil impor CBU, saat ini banyak mobil-mobil murah dari pabrik di Jakarta. Jadi membuat Batam macet, karena mobil di Batam tidak diizinkan masuk wilayah lain," kata mengatakan, untuk mobil yang dibuat di Indonesia setiap bulan jumlah yang masuk ke Batam bisa di atas unit. Sementara mobil impor CBU setiap tahun rata-rata sekitar unit."Sebenarnya saat ini yang membanjiri adalah mobil yang dirakit di Indonesia. Karena kecenderungan mobil CBU yang harganya malah dari tahun ke tahun sudah menurun," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan BP Batam Imam Bachroni mengatakan pemerintah pusat tahun ini akan membangun jalan layang di Batam untuk mengurai kemacetan pada persimpangan utama kota layang pertama akan dibangun di Simpang Jam dengan anggaran sekitar Rp200 miliar yang diharapkan selesai pada 2017. Selanjutnya juga akan dibangun di Simpang Kabil yang menghubungkan seluruh wilayah industri di Batam."Harapannya akan mampu mengurai kemacetan. Selanjutnya jalan tol yang melewati dua simpang itu juga akan dibangun," ujarnya. AntaraEditor Rusdianto Suasana Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur. Foto istBATAM, – Selama ini banyak masyarakat beranggapan bisa membawa kendaraan berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam. Ternyata tak gampang. Ada persyaratan yang harus “dilalui”.Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah mengatakan, banyak warga Batam, Kepri, yang salah persepsi hendak mudik lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar tidak segampang itu membawa kendaraan ke luar Batam.“Memang secara regulasi tidak memungkinkan, tapi ada beberapa kendaraan yang keluar selama ini, jatuhnya kebijakan, tapi syaratnya ketat. Tak segampang itu,” tegas Rizki, kepada wartawan, Senin 18/4.Rizki menegaskan, untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari Kota peringatan hari raya keagamaan, maka kendaraan khusus FTZ mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja, melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga kepolisian.“Sekali lagi, kebijakan ini syaratnya ketat. Harus ada induk organisasi atau paguyuban yang teregister. Tidak bisa individu atau perorangan, kemudian izin dari BP Batam, izin dari Kepolisian, dan ini akan dilakukan verifikasi mendalam,” lanjutnya, setelah ada penjamin bahwa kendaraan akan masuk kembali baru rekomendasi dikeluarkan oleh BP mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak, serta yang memiliki seri plat nomor Z dan V.san Apakah mobil Batam bisa keluar kota? Meski murah, mobil Batam tidak bisa dibawa keluar daerah, termasuk ke Jakarta dan kota-kota lain yang ada di Indonesia. Kenapa plat V tidak bisa keluar Batam? Kendaraan yang tidak diperbolehkan keluar dari Batam adalah kendaraan yang 2 huruf terakhir dari plat nomornya mengandung huruf X, Z, V atau U. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak boleh keluar Batam karena mereka masuk tanpa dikenakan Bea Masuk dan PPN. Apa itu mobil FTZ? Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, PPN dan/atau PPh Pasal 22. Apakah motor FTZ bisa keluar Batam? Batam, Batamnews - Warga Batam, Kepulauan Riau, yang hendak mudik Lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 10 persen.
Bisakonsultasi secara online, tanpa perlu keluar rumah/kantor; Baca Juga : Ekspedisi Cargo Jakarta-Blitar Rp 4.000 per Kg. Layanan Kirim Mobil Balikpapan ke Batam. Layanan pengiriman mobil via Himeji Express terdiri dari beberapa jenis metode pengiriman, yaitu Self Driving, Car Carrier, dan Car Towing.
BATAM, – Pulau Batam merupakan salah satu pulau yang memiliki keistimewaan di bidang fiskal. Keistimewaan yang ada yaitu setiap barang yang berada di Batam akan dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai PPn dan pajak penghasilan PPh. Pada kendaraan bermotor di Batam terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor produk impor utuh yang dibebaskan dari bea masuk, PPn, dan PPnBM atau biasa disebut kendaraan Completely Build Up CBU. Khusus kendaraan bermotor dengan status CBU HANYA DIPERGUNAKAN DI KAWASAN BEBAS BATAM dan TIDAK DAPAT DIKELUARKAN DARI KAWASAN BEBAS BATAM. Selanjutnya yaitu kendaraan bermotor produk nasional atau disebut Completely Knock Down CKD yang memiliki pembebasan PPn. Baca juga ATURAN Parkir Kendaraan Bermotor di Jalur Sepeda Batam Center Untuk kendaraan bermotor produk nasional dapat keluar dari Batam dengan syarat PPn harus dibayarkan terlebih dahulu. Lalu, bagaiamana langkah-langkah agar kendaraan bermotor nasional dapat keluar Batam dan penyelesaian perpajakannya? Mari kita bahas dalam artikel ini. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan memenuhi persyaratan seperti, Kartu Tanda Penduduk KTP. Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK Asli, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Baca juga Modus Barang Pindahan, Bea Cukai Batam Tegah Balpres di Pelabuhan Telaga Punggur Perlu diingat, semua persyaratan yang telah disebutkan harus atas nama pemilik kendaraan. Apabila bukan atas nama pemilik langsung tak perlu risau dan khawatir. Jika kendaraan Saudara masih dalam masa cicilan dapat dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Leasing & Fotokopi BPKB yang dicap oleh Leasing. Untuk kendaraan yang sedang dijaminkan pada Bank, dapat dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Bank dan Fotokopi BPKB yang dicap oleh Bank.
Karenaada huruf "X"-nya, maka mobil ini tidak boleh keluar Batam. Sedangkan mobil tanpa huruf "X" bisa keluar-masuk Batam dengan bebas. Tetapi mobil tanpa huruf "X" ini berasal dari Indonesia dan berharga Indonesia. Jadi pasti lebih mahal dari mobil2 ex-Singapura. Aku jadi membayangkan, seandainya mobil2 murah ini bisa masuk
Batam, Kepulauan Riau - Sesuai dengan aturan pemerintah, sejumlah kendaraan di Kota Batam tidak bisa keluar dari Pulau Batam dengan bebas. Ada aturan baru terkait kendaraan yang tidak diperbolehkan keluar dari Batam. Aturan ini berlaku bagi kendaraan dengan dua huruf terakhir pada plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U. Keputusan ini diambil untuk menertibkan peredaran kendaraan yang masuk ke Batam tanpa dikenakan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai PPN. Selain itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf X dan Z merupakan mobil bekas yang diimpor dari luar negeri, terutama bekas Singapura. Sejak tahun 2011, kendaraan dengan plat nomor X diwajibkan untuk diregistrasi ulang, dan huruf X digantikan dengan huruf Z. Contoh dari plat nomor ini adalah BP 234 XJ yang berubah menjadi BP 234 ZJ. Baca juga Tren Otomotif di Batam, Mobil Eks Singapura Ditinggalkan, Cari yang Irit Bensin Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf V adalah kendaraan yang diimpor secara Completely Built Up CBU, seperti BP 234 AV atau BP 234 VK. Terakhir, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf U merupakan kendaraan umum seperti taksi, angkot, minibus, dan sejenisnya, misalnya BP 234 UH atau BP 234 BU. Aturan ini diberlakukan guna memastikan kendaraan yang masuk ke Batam telah memenuhi kewajiban perpajakan dan bea masuk yang berlaku. Pemerintah Kota Batam berharap aturan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak serta mengurangi peredaran kendaraan ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian daerah. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi aturan ini dan segera melaporkan kendaraan yang melanggar aturan ke pihak berwenang. Diharapkan, kebijakan ini untuk menciptakan tata kelola kendaraan yang lebih baik di Batam dan mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
JasaPengiriman Mobil Luar Kota Rute Jakarta - Batam Untuk anda yang mungkin masih sedikit asing dengan istilah kapal RoRo ini adalah kapal yang bisa memungkinkan barang atau kendaraan yang akan di kirim masuk kedalam kapal dengan menggunakan mesin dan begitu pula saat mobil keluar, kapal RoRo merupakan singkatan dari Roll On - Roll Off
Suasana Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur. Foto ist BATAM, – Selama ini banyak masyarakat beranggapan bisa membawa kendaraan berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam. Ternyata tak gampang. Ada persyaratan yang harus “dilalui”. Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah mengatakan, banyak warga Batam, Kepri, yang salah persepsi hendak mudik lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam. Katanya tidak segampang itu membawa kendaraan ke luar Batam. “Memang secara regulasi tidak memungkinkan, tapi ada beberapa kendaraan yang keluar selama ini, jatuhnya kebijakan, tapi syaratnya ketat. Tak segampang itu,” tegas Rizki, kepada wartawan, Senin 18/4. Rizki menegaskan, untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari Kota Batam. Untuk peringatan hari raya keagamaan, maka kendaraan khusus FTZ mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kepabeanan. Tapi kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja, melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga kepolisian. “Sekali lagi, kebijakan ini syaratnya ketat. Harus ada induk organisasi atau paguyuban yang teregister. Tidak bisa individu atau perorangan, kemudian izin dari BP Batam, izin dari Kepolisian, dan ini akan dilakukan verifikasi mendalam,” imbuhnya. Kemudian, lanjutnya, setelah ada penjamin bahwa kendaraan akan masuk kembali baru rekomendasi dikeluarkan oleh BP Batam. Ia mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak, serta yang memiliki seri plat nomor Z dan V.san
Jualbeli , Cash kredit, Tuker tambah , Mobil bekas di batam dan sekitar nya. khusus mobil BATU AJI BATAM. Facebook. Email or phone: Password: Forgot account? Home. Posts. Photos. About. TIDAK PERNAH TELAT BELUM PPN/ BELUM BISA KELUAR BATAM.CUMA 95 JUTA HUB 081268002809 TELF/ kredit tuk warga batam. Jual Beli Mobil
Batam, Batamnews - Warga Batam, Kepulauan Riau, yang hendak mudik Lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 10 persen. Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah menyebutkan, pada umumnya untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak bisa diperbolehkan untuk dibawa keluar daerah Kota Batam. Untuk peringatan hari raya keagamaan, lanjutnya, maka kendaraan khusus FTZ mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kepabeanan. "Khusus hari raya ada kebijakan dari kita," ujar Rizky, Senin 18/4/2022. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga kepolisian. Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dilengkapi agar masyarakat dapat merasakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan syarat tersebut pun tak bisa diurus oleh perorangan, melainkan harus terorganisir dan ada penanggungjawabnya. "Yang diperbolehkan itu organisasi ataupun kelompok yang telah teregistrasi di pemerintah," katanya. "Misalnya paguyuban, harus ada beberapa surat rekomendasi dari paguyubannya langsung sebagai penanggung jawab, dan itupun keluarnya bukan masing-masing melainkan berkelompok," imbuhnya. Meskipun terbilang sulit, untuk merasakan kebijakan yang diberikan tersebut dapat diurus dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Ia mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak. Lebih lanjut, Rizky juga menyebutkan bahwa proses pengurusan tersebut lebih dulu dilakukan di instansi BP Batam dengan mengurus surat rekomendasi. Kemudian surat jalan dari pihak kepolisian dan terakhir akan disetujui oleh Bea Cukai Batam jika seluruh persyaratan telah lengkap. Untuk diketahui, kendaraan yang tidak bisa dibawa ke luar daerah FTZ adalah yang memiliki seri pelat nomor Z dan V. rez
CHARTER/ SEWA MOBIL BATAM Hp 08117004342 / 081229842310 - Medio Raya Rent Car yang bisa jadi tidak lagi relevan kita gunakan. Dengan bersikap fleksibel, wawasan Banyak penawaran bisnis yang dapat kita ikuti tanpa perlu mengeluarkan modal untuk usaha. Asal bisa koneksi internet, itu sudah cukup untuk memulai bisnis internet. OK.
Pertanyaan Pajak Kendaraan Keluar Batam Selamat malam Tribun Batam, berapa persen pajak yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki kendaraan di Batam dan ingin membawanya keluar Batam? Apa saja yang menjadi ketentuan dan peraturan undang-undang? Mohon penjelasannya?Pengirim +62812613324xx Jawaban Bayar Pajak Sebesar 10 Persen Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai surat telegram Kapolri No. ST/2964/XI/2010 tanggal 26 November 2010 tentang kendaraan bermotor ranmor rakitan dalam negeri Completely Knocked Down/CKD R2/4. Penjelasannya, setiap kendaraan yang masuk wilayah Batam dan tertera faktur tertanggal TMT 1-4-2009 sampai dengan sekarang wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai PPN yang tertunda sebesar 10 persen. Apabila sudah dilunasi maka kendaraan dapat dibawa keluar dari Kota Batam. Berbeda dengan ranmor fasilitas Free Trade Zone FTZ. Brand new asal luar negeri Completely Build Up/CBU dengan formulir SKPKB-01 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB huruf seri V dan ranmor serta eks luar negeri form BB TNKB huruf seri X sekarang huruf seri Z tidak bisa dibawa keluar Batam dan hanya berlaku di Kota Batam saja. Persyaratan membawa ranmor keluar Kota Batam mengurus surat jalan di Polresta Barelang dengan menunjukkan SIM, STNK, dan BPKB kendaraan yang akan dibawa tersebut. Apabila persyaratan lengkap, petugas akan mengecek kesesuaian antara dokumen dengan kendaraan yang akan dibawa. Demikian penjelasannya semoga informasi ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat yang ingin membawa kendaraannya keluar dari Kota Batam. AKP Sarbini, Urusan STNK Ditlantas Polda Kepri
Jasapengiriman mobil di batam hubungi kami Hubungi: 085200980000 atau 087810102545 Kirim Mobil Murah. Biaya untuk ongkos kirim mobil dari Jakarta tujuan ke Batam akan lebih mahal di bandingkan Ongkos kirim mobil dari jakarta ke Medan.
Batam - Bea Cukai, BP Batam dan Ditlantas Polda Kepri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat untuk dibawa keluar wilayah Batam saat mudik lebaran. Kendaraan yang ada di Batam kebanyakan berstatus FTZ, sehingga menjadi barang yang tidak bisa dibawa keluar sebelum melaksanakan pembayaran sejumlah Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Badilah mengatakan bahwa mobil dari Batam yang belum melunasi pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM bisa dibawa keluar saat mudik lebaran. Namun hal tersebut memiliki ketentuan tersendiri."Yang mobil masih fasilitas FTZ atau belum melunasi PPN yang mobil PPnBM itu boleh keluar, tapi mereka harus memberikan jaminan sebesar 11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD," kata Rizki, Senin 10/4/2023. Rizki menyebutkan nantinya masyarakat yang berencana membawa kendaraan dengan fasilitas FTZ bisa mengajukan permohonan di Bea Cukai. Kemudian surat tersebut akan diteruskan ke kepolisian untuk dibuatkan surat jalan."Pemilik mobil buat permohonan dan surat permohonan itu dibuat kantor Bea Cukai kemudian diteruskan ke kepolisian dibuatkan surat jalan dan setelah selesai pemilik kendaraan menyetor jaminan terutang PPN 11 persen disetorkan ke rekening bendahara negara," menegas mobil completely built up CBU atau kendaraan dengan dua huruf terakhir pada plat nomor yang mengandung huruf X, Z, dan V, tidak diizinkan untuk keluar dari Batam."Untuk kendaraan dengan plat huruf Z,X, dan V tidak diberikan izin, atau mobil dengan plat hijau tidak bisa keluar Batam. Jadi aturan ketentuan khusus mudik itu untuk kendaraan yang bisa mengurus PPN dan PPNBM saja," tahun lalu, kendaraan dengan fasilitas FTZ jika hendak membawa kendaraan untuk mudik maka harus menggunakan lembaga atau organisasi penjaminan. Namun saat ini pengajuan bisa dilakukan secara pribadi tapi dengan uang jaminan sebesar 11 persen tersebut."Ini merupakan kesepakatan bersama antara Bea Cukai Batam, BP Batam dan Ditlantas Polda Kepri. Untuk membantu masyarakat yang hendak mudik menggunakan kendaraan bermotor yang masih fasilitas FTZ," jaminan yang diserahkan pemilik kendaraan yang mudik tersebut nantinya setelah kembali di Batam bisa diklaim. Pemilik kendaraan nantinya bisa membawa dokumen pendukung untuk proses klaim."Setelah mobil atau kendaraan tersebut balik ke Batam bisa mengambil uang jaminan itu," perizinan untuk bisa membawa mobil dengan fasilitas FTZ itu diberikan batas waktu perizinan sampai tanggal 14 April 2023. Batas waktu itu agar masyarakat yang hendak mudik menggunakan kendaraan pribadi tidak terlalu terburu-buru"Batas pengurus Izin untuk digunakan untuk mudik sampai tanggal 14 April," informasi Kota Batam, Kepulauan Riau Kepri merupakan Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone FTZ. Pada Kawasan Bebas, masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM. Simak Video "Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan" [GambasVideo 20detik] afb/afb
. aq184jrcq6.pages.dev/174aq184jrcq6.pages.dev/79aq184jrcq6.pages.dev/124aq184jrcq6.pages.dev/161aq184jrcq6.pages.dev/1aq184jrcq6.pages.dev/98aq184jrcq6.pages.dev/359aq184jrcq6.pages.dev/293aq184jrcq6.pages.dev/72
mobil batam tidak bisa keluar